Simpel Kok Daftar BPJS Kesehatan
Pemerintah telah menyusun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cocok dengan Undang-undang No 40 Tahun 2011. Masyarakat juga dapat mendaftar kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara mandiri. Rupanya teknik mendaftar kepesertaan JKN tidak rumit. Tak butuh bolak-balik ke kantor BPJS Kesehatan guna mendapatkan kartu peserta yang dinamakan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kartu tersebut nantinya diantar ke lokasi tinggal peserta masing-masing. Bagaimana caranya? "Pendaftaran itu dapat dilakukan di kantor cabang, laksana itu, mereka bawa persyaratan," kata Supervisor Front Liner BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Anugrah Agus Putra, saat mengobrol dengan detikcom di kantornya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2018). Persyaratan yang mesti diangkut adalah: a. Fotokopi kartu keluarga (KK) b. Fotokopi buku tabungan di antara peserta yang terdapat di dalam kartu keluarga untuk pencatatan di ruang belajar 1 dan 2, guna pendaftaran ruang bel